DESMEDIC

Risiko Klaim BPJS Terkendala Jika Belum Memiliki Sistem RME

klaim bpjs
Bagikan Artikel

Bagi klinik yang melayani pasien JKN, Rekam Medis Elektronik (RME) bukan lagi sekadar alat untuk menggantikan rekam medis kertas. RME semakin menjadi bagian dari ekosistem pelayanan, integrasi data kesehatan, dan pengelolaan pembiayaan JKN.

Perubahan ini menjadi semakin penting pada 2026. Kementerian Kesehatan, bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan BSSN, pada 30 Juli 2026 menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Kemenkes menyebut RME terintegrasi akan menjadi dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN. (SEKRETARIAT JENDERAL)

Karena itu, klinik perlu mulai melihat RME bukan hanya sebagai aplikasi rekam medis, tetapi sebagai bagian dari kesiapan klinik dalam mengelola pelayanan dan pembiayaan JKN secara digital.

Catatan penting: belum memiliki RME tidak berarti setiap klaim BPJS otomatis ditolak saat ini. Risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko klaim terkendala, tertunda, atau sulit diverifikasi ketika data pelayanan tidak terdokumentasi secara elektronik dan tidak siap mengikuti mekanisme klaim yang semakin terintegrasi.

Mengapa RME Semakin Penting untuk Klaim BPJS?

Klaim BPJS pada dasarnya membutuhkan bukti bahwa pelayanan memang diberikan kepada peserta dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekam medis menjadi salah satu sumber penting untuk membuktikan pelayanan tersebut.

Dalam ketentuan terkait administrasi pelayanan JKN, BPJS Kesehatan dapat meminta rekam medis peserta untuk kepentingan audit administrasi klaim. Informasi yang diminta sekurang-kurangnya dapat mencakup identitas pasien, diagnosis, serta riwayat pemeriksaan dan pengobatan yang ditagihkan. (Peraturan)

Artinya, semakin lengkap dan terstruktur data pelayanan yang dimiliki klinik, semakin mudah pula data tersebut ditelusuri ketika diperlukan untuk proses administrasi maupun verifikasi.

Apa Risiko Klinik Jika Belum Menggunakan RME?

  1. Data Pelayanan Sulit Ditelusuri

Pada sistem manual, informasi pasien dapat tersebar di berbagai dokumen.

Misalnya:

  • formulir pendaftaran,
  • lembar pemeriksaan dokter,
  • resep,
  • hasil laboratorium,
  • surat rujukan,
  • formulir pelayanan,
  • dokumen klaim.

Ketika diperlukan untuk verifikasi, petugas harus mencari dan mencocokkan dokumen tersebut satu per satu.

Dengan RME, data dapat tersimpan dalam satu riwayat pasien sehingga proses penelusuran menjadi lebih terstruktur.

  1. Risiko Data Tidak Lengkap

Salah satu masalah yang dapat muncul pada proses klaim adalah ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data pelayanan.

Contohnya:

Pasien → Kunjungan → Diagnosis → Tindakan → Obat

Jika salah satu informasi tersebut tidak terdokumentasi dengan baik, petugas klaim dapat mengalami kesulitan ketika harus membuktikan kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan dokumen pendukung klaim.

RME dapat membantu memberikan struktur pada proses dokumentasi tersebut.

  1. Risiko Perbedaan Data Antarbagian

Bayangkan sebuah klinik menggunakan beberapa pencatatan terpisah:

Pendaftaran → Buku pasien → Rekam medis → Aplikasi BPJS → Excel klaim

Semakin banyak tempat pencatatan, semakin besar peluang terjadi perbedaan informasi.

Misalnya nama pasien atau nomor rekam medis berbeda antara dokumen pelayanan dan dokumen administrasi.

RME terintegrasi dapat mengurangi kebutuhan input data yang berulang karena informasi pasien dapat digunakan kembali pada proses pelayanan berikutnya.

  1. Proses Klaim Bisa Menjadi Lebih Lambat

Tanpa sistem yang terintegrasi, petugas mungkin perlu melakukan beberapa pekerjaan secara manual:

  1. Mengumpulkan dokumen pelayanan.
  2. Memeriksa kelengkapan.
  3. Memindai dokumen.
  4. Menginput data.
  5. Mencocokkan data.
  6. Menyiapkan dokumen klaim.
  7. Menindaklanjuti apabila terdapat kekurangan.

Kondisi ini dapat meningkatkan beban administrasi.

Kementerian Kesehatan menyebut integrasi RME dengan SATUSEHAT dapat membuat proses klaim JKN lebih cepat dan efisien. BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa integrasi RME SATUSEHAT diarahkan agar data rekam medis dapat menjadi bagian dari proses klaim pembiayaan. (SEKRETARIAT JENDERAL)

  1. Klinik Menghadapi Risiko Ketidaksiapan terhadap Perubahan Mekanisme Klaim

Ini merupakan hal yang semakin penting untuk diperhatikan.

Pada 30 Juli 2026, pemerintah bersama BPJS Kesehatan menerbitkan SEB mengenai percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Kemenkes menyatakan SEB tersebut menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit untuk menggunakan RME berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN. (SEKRETARIAT JENDERAL)

Untuk implementasi tahap awal, terdapat mekanisme penerapan pada fasilitas yang telah siap. Tahap lanjutan yang diberitakan berdasarkan SEB dimulai pada klaim bulan pelayanan Juni 2027, ketika dokumen klaim elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi menjadi dasar verifikasi, dengan pengecualian tertentu. (MedMinutes)

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan tersebut secara spesifik berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan/rumah sakit, sehingga klinik tidak seharusnya menyimpulkan bahwa jadwal tersebut otomatis berlaku dengan cara yang sama untuk seluruh FKTP.

Namun arah kebijakannya jelas: rekam medis elektronik, interoperabilitas, dan data pelayanan terstruktur semakin menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan kesehatan.

RME Saja Tidak Cukup

Memiliki aplikasi RME belum tentu membuat klinik otomatis siap menghadapi kebutuhan klaim.

Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan.

  1. RME digunakan dalam pelayanan

Dokter dan tenaga kesehatan benar-benar mencatat pelayanan melalui sistem.

  1. Data pelayanan lengkap

Minimal informasi penting seperti:

  • identitas pasien,
  • kunjungan,
  • diagnosis,
  • tindakan,
  • pemeriksaan,
  • terapi,
  • resep,
  • rujukan,
  • dan informasi medis lainnya

tercatat sesuai kebutuhan pelayanan.

  1. Identitas pasien konsisten

Penggunaan identitas pasien, khususnya NIK, perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan identitas.

  1. Sistem dapat terintegrasi

RME sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi mampu berkomunikasi dengan ekosistem kesehatan yang diperlukan.

  1. Data dapat ditelusuri

Petugas harus dapat mengetahui:

siapa pasiennya → kapan dilayani → siapa dokternya → apa diagnosisnya → apa tindakannya → apa terapinya.

Hubungan RME, SATUSEHAT, dan Klaim JKN

Kemenkes menjelaskan bahwa integrasi RME berbasis NIK dengan SATUSEHAT memungkinkan informasi kesehatan tersedia secara berkesinambungan dan membantu proses klaim JKN menjadi lebih cepat dan efisien. (SEKRETARIAT JENDERAL)

Bagaimana Klinik Bisa Mempersiapkan Diri?

Klinik tidak perlu menunggu sampai mekanisme klaim berubah sepenuhnya untuk mulai melakukan persiapan.

Langkah 1 — Evaluasi Sistem Saat Ini

Periksa apakah klinik sudah memiliki:

  • sistem pendaftaran,
  • rekam medis elektronik,
  • pencatatan diagnosis,
  • pencatatan tindakan,
  • resep elektronik,
  • riwayat pasien,
  • integrasi BPJS,
  • integrasi SATUSEHAT.

Langkah 2 — Pastikan RME Digunakan Secara Konsisten

Memiliki aplikasi tetapi dokter masih mencatat pelayanan di kertas akan menghasilkan dual system.

Kondisi tersebut justru dapat menimbulkan pekerjaan ganda dan risiko perbedaan data.

Karena itu, implementasi RME harus disertai perubahan workflow.

Langkah 3 — Pastikan Data Dapat Menjadi Dasar Administrasi Klaim

RME harus mampu menghasilkan data pelayanan yang lengkap dan dapat ditelusuri.

Dengan struktur seperti ini, petugas lebih mudah melakukan pengecekan ketika diperlukan.

Langkah 4 — Pastikan Integrasi SATUSEHAT

Klinik perlu memastikan sistem yang digunakan dapat mendukung integrasi dengan ekosistem SATUSEHAT sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Jangan hanya bertanya:

“Apakah aplikasi ini sudah SATUSEHAT?”

Tetapi tanyakan:

“Data apa saja yang sudah dikirim ke SATUSEHAT, bagaimana mekanisme integrasinya, dan bagaimana monitoring keberhasilannya?”

Kesimpulan

Risiko terbesar bagi klinik yang belum menggunakan RME bukan sekadar “tidak memiliki aplikasi digital”, tetapi ketidaksiapan dalam memastikan data pelayanan terdokumentasi secara lengkap, konsisten, mudah ditelusuri, dan dapat diintegrasikan dengan ekosistem kesehatan digital.

Permenkes No. 24 Tahun 2022 sendiri mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Peraturan tersebut juga menempatkan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan data, serta integrasi sebagai bagian dari penyelenggaraan rekam medis. (JDIH Kementerian Kesehatan)

Sementara itu, perkembangan kebijakan pada 2026 menunjukkan hubungan RME dan proses pembiayaan JKN semakin erat. Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah mendorong penggunaan RME terintegrasi SATUSEHAT sebagai bagian dari pengelolaan klaim JKN. (SEKRETARIAT JENDERAL)

Karena itu, klinik sebaiknya tidak menunggu sampai klaim mengalami kendala baru mulai beralih ke RME. Persiapan dapat dimulai dari sekarang dengan memilih sistem yang bukan hanya mampu mencatat rekam medis, tetapi juga mendukung integrasi, kelengkapan data, keamanan, dan kebutuhan administrasi JKN.

Sudahkah klinik Anda siap menghadapi proses klaim JKN yang semakin digital?

Desmedic SIMKLINIK membantu klinik mengelola rekam medis elektronik, pelayanan pasien, serta integrasi dengan ekosistem kesehatan digital dalam satu sistem.

Siapkan RME klinik Anda sekarang—bukan hanya untuk digitalisasi pelayanan, tetapi untuk memastikan data pelayanan siap digunakan ketika dibutuhkan.

Baca juga terkait  : 10 Cara Memilih Vendor SIMKlinik yang Tepat

 

Scroll to Top